Jumat, 24 Juni 2011

Si Kembar Winklevoss 'Menyerah' Lawan Facebook



Kembar bersaudara Tyler dan Cameron Winklevoss memutuskan untuk mengakhiri perseteruan melawan Facebook dan sang pendirinya Mark Zuckerberg. Mereka menyetujui pembayaran di muka dari Facebook senilai USD 65 juta.

Winklevoss bersaudara dan teman sekelas semasa di Harvard University, Divya Narendra pekan ini melalui pengacara mereka menyatakan tidak akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS).

Pada 2007, si kembar Winklevoss mengklaim Zuckerberg telah mencuri ide pembuatan Facebook. Awalnya, mereka meminta Zuckerberg menyelesaikan kode software untuk situs jejaring sosial ciptaan mereka, ConnectU. Kala itu, baik si kembar maupun Zuckerberg masih sama-sama berkuliah di Harvard University pada 2003.

Dilansir PC World, si kembar menuturkan bahwa Zuckerberg kemudian malah mencuri kode tersebut dan meluncurkan Facebook pada Februari 2004.

Gugatan Winklevoss bersaudara selanjutnya mengantarkan mereka menandatangani kesepakatan dengan Facebook, dimana mereka berhak mendapatkan uang tunai USD 20 juta dan mendapat bagian saham USD 45 juta, atau USD 36 per saham.

Seiring pertumbuhan Facebook yang kian pesat dan bertambahnya keuntungan yang diraih jejaring sosial tersebut, si kembar menuduh Facebook tidak adil dengan kesepakatan ini. Itulah sebabnya melalui pengadilan banding mereka kembali menuntut karena merasa berhak mendapat bagian yang lebih besar.

sumber : detiknet.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, 24 Juni 2011

Si Kembar Winklevoss 'Menyerah' Lawan Facebook



Kembar bersaudara Tyler dan Cameron Winklevoss memutuskan untuk mengakhiri perseteruan melawan Facebook dan sang pendirinya Mark Zuckerberg. Mereka menyetujui pembayaran di muka dari Facebook senilai USD 65 juta.

Winklevoss bersaudara dan teman sekelas semasa di Harvard University, Divya Narendra pekan ini melalui pengacara mereka menyatakan tidak akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS).

Pada 2007, si kembar Winklevoss mengklaim Zuckerberg telah mencuri ide pembuatan Facebook. Awalnya, mereka meminta Zuckerberg menyelesaikan kode software untuk situs jejaring sosial ciptaan mereka, ConnectU. Kala itu, baik si kembar maupun Zuckerberg masih sama-sama berkuliah di Harvard University pada 2003.

Dilansir PC World, si kembar menuturkan bahwa Zuckerberg kemudian malah mencuri kode tersebut dan meluncurkan Facebook pada Februari 2004.

Gugatan Winklevoss bersaudara selanjutnya mengantarkan mereka menandatangani kesepakatan dengan Facebook, dimana mereka berhak mendapatkan uang tunai USD 20 juta dan mendapat bagian saham USD 45 juta, atau USD 36 per saham.

Seiring pertumbuhan Facebook yang kian pesat dan bertambahnya keuntungan yang diraih jejaring sosial tersebut, si kembar menuduh Facebook tidak adil dengan kesepakatan ini. Itulah sebabnya melalui pengadilan banding mereka kembali menuntut karena merasa berhak mendapat bagian yang lebih besar.

sumber : detiknet.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar