Jumat, 05 Agustus 2011

Hukum Missouri Larang Guru dan Murid Berteman Online



Sebuah hukum baru di Missouri terdengar kontroversial karena melarang guru dan siswa melakukan hubungan pertemanan langsung pada situs-situs jejaring sosial. Namun aturan ini mendorong kritik dari orang-orang yang mengatakan bahwa hukum tersebut terlalu berlebihan kalau hanya bertujuan menentukan batas-batas digital untuk menghindari pelecehan seksual.

Senat Bill 54 atau yang lebih dikenal dengan "Undang-Undang Perlindungan Siswa Hestir Amy" ditandatangani menjadi Undang-Undang pada 14 Juli 2011 oleh Gubernur Jay Nixon. Undang-undang mengharuskan negara bagian melaporkan sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada otoritas dalam waktu kurang dari 24 jam. Pemegang distrik-distrik bertanggung jawab jika mereka gagal mengungkapkan pelecehan yang dicurigai atau diketahui karyawan di masa sebelumnya. Aturan ini juga melarang pelaku seks yang terdaftar untuk melayani di dewan sekolah lokal serta adanya aturan yang memperkuat pemeriksaan latar belakang kriminal pada sopir bus sekolah.

Pada salah satu pasal, juga ada larangan guru di SD, Sekolah Menengah, atau Sekolah Tinggi untuk membangun, mempertahankan atau menggunakan "situs yang berhubungan dengan pekerjaan". Situs ini hanya boleh diakses oleh administrator sekolah, lembaga bantuan hukum anak, atau psikolog anak.

Aturan ini berlaku sejak Januari 2011. Guru juga tidak diperbolehkan memiliki situs di luar pekerjaan yang bisa membuat akses langsung dengan siswa, mahasiswa, atau yang sudah berstatus mantan. Hukum baru ini menjadi hukum pertama yang bersifat nasional dan dan baru-baru ini mulai mengatur pedoman kebijakan untuk interaksi online antara guru dengan murid.

Di Massachusetts, beberapa daerah telah mengadopsi model Asosiasi Komite Sekolah Massachusetts yang melarang "persahabatan tidak benar" melalui internet dan telepon. Di tempat lain, guru-guru di beberapa daerah di Toledo, Ohio, telah diberitahu bahwa mereka dapat berkomunikasi dengan siswa di lingkungan sekolah saja. Tapi beberapa guru mengatakan pendekatan yang dilakukan Missouri tetap merugikan siswa karena membatasi akses ke pendidik meskipun bermaksud baik.

"Ada begitu banyak wilayah abu-abu dalam RUU ini yang sulit didefinisikan," ujar Todd Fuller, juru bicara Persatuan Guru Missouri State, yang mewakili 44.000 anggota di seluruh negara bagian. "Apa yang terjadi jika saya menggunakan situs web pihak ketiga untuk berkomunikasi dengan siswa? Ada banyak unsur di luar Facebook yang merupakan bagian dari jejaring sosial yang belum diperhitungkan oleh Rancangan Undang-Undang ini," tambahnya.

Senator Negara Jane Cunningham, R-Chesterfield, sponsor dari RUU ini mengatakan bahwa ketentuan larangan jejaring sosial semata-mata menghindari "hubungan eksklusif" antara guru dan siswa.
"Kami sama sekali tidak mencoba untuk menghentikan komunikasi antara pendidik dan siswa. Kami memberi kebebasan untuk kabupaten sekolah membentuk kebijakan mereka sendiri. Kami hanya ingin mencegah terjadinya perbuatan asusila," ujar Jane.

sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, 05 Agustus 2011

Hukum Missouri Larang Guru dan Murid Berteman Online



Sebuah hukum baru di Missouri terdengar kontroversial karena melarang guru dan siswa melakukan hubungan pertemanan langsung pada situs-situs jejaring sosial. Namun aturan ini mendorong kritik dari orang-orang yang mengatakan bahwa hukum tersebut terlalu berlebihan kalau hanya bertujuan menentukan batas-batas digital untuk menghindari pelecehan seksual.

Senat Bill 54 atau yang lebih dikenal dengan "Undang-Undang Perlindungan Siswa Hestir Amy" ditandatangani menjadi Undang-Undang pada 14 Juli 2011 oleh Gubernur Jay Nixon. Undang-undang mengharuskan negara bagian melaporkan sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada otoritas dalam waktu kurang dari 24 jam. Pemegang distrik-distrik bertanggung jawab jika mereka gagal mengungkapkan pelecehan yang dicurigai atau diketahui karyawan di masa sebelumnya. Aturan ini juga melarang pelaku seks yang terdaftar untuk melayani di dewan sekolah lokal serta adanya aturan yang memperkuat pemeriksaan latar belakang kriminal pada sopir bus sekolah.

Pada salah satu pasal, juga ada larangan guru di SD, Sekolah Menengah, atau Sekolah Tinggi untuk membangun, mempertahankan atau menggunakan "situs yang berhubungan dengan pekerjaan". Situs ini hanya boleh diakses oleh administrator sekolah, lembaga bantuan hukum anak, atau psikolog anak.

Aturan ini berlaku sejak Januari 2011. Guru juga tidak diperbolehkan memiliki situs di luar pekerjaan yang bisa membuat akses langsung dengan siswa, mahasiswa, atau yang sudah berstatus mantan. Hukum baru ini menjadi hukum pertama yang bersifat nasional dan dan baru-baru ini mulai mengatur pedoman kebijakan untuk interaksi online antara guru dengan murid.

Di Massachusetts, beberapa daerah telah mengadopsi model Asosiasi Komite Sekolah Massachusetts yang melarang "persahabatan tidak benar" melalui internet dan telepon. Di tempat lain, guru-guru di beberapa daerah di Toledo, Ohio, telah diberitahu bahwa mereka dapat berkomunikasi dengan siswa di lingkungan sekolah saja. Tapi beberapa guru mengatakan pendekatan yang dilakukan Missouri tetap merugikan siswa karena membatasi akses ke pendidik meskipun bermaksud baik.

"Ada begitu banyak wilayah abu-abu dalam RUU ini yang sulit didefinisikan," ujar Todd Fuller, juru bicara Persatuan Guru Missouri State, yang mewakili 44.000 anggota di seluruh negara bagian. "Apa yang terjadi jika saya menggunakan situs web pihak ketiga untuk berkomunikasi dengan siswa? Ada banyak unsur di luar Facebook yang merupakan bagian dari jejaring sosial yang belum diperhitungkan oleh Rancangan Undang-Undang ini," tambahnya.

Senator Negara Jane Cunningham, R-Chesterfield, sponsor dari RUU ini mengatakan bahwa ketentuan larangan jejaring sosial semata-mata menghindari "hubungan eksklusif" antara guru dan siswa.
"Kami sama sekali tidak mencoba untuk menghentikan komunikasi antara pendidik dan siswa. Kami memberi kebebasan untuk kabupaten sekolah membentuk kebijakan mereka sendiri. Kami hanya ingin mencegah terjadinya perbuatan asusila," ujar Jane.

sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar